Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar dan Sabu 12,64 Gram

    Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar dan Sabu 12,64 Gram

    SUMBAWA BARAT, NTB – Tim Operasional (Opsnal) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (3/12/2024) malam, sekitar pukul 20.20 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MZ (40), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang.

    Penggerebekan Dramatis di Menala

    Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat petugas bersama saksi, termasuk kepala lingkungan setempat, hendak melakukan penggeledahan, tersangka MZ mencoba melarikan diri dengan melompati pagar belakang rumahnya. Namun, usaha tersebut gagal setelah petugas sigap mengejarnya.

    Sementara itu, tim lain yang memeriksa rumah tersangka berhasil menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk, Dua paket sabu dengan berat total 12, 64 gram. Dua ponsel (Samsung merah dan Oppo biru). Perangkat alat hisap sabu. Serta Uang tunai Rp450.000.

    “Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka dan di lemari kamar rumahnya, “ucapnya.

    Pengakuan Mengejutkan

    Dalam interogasi, tersangka MZ mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial AD asal Alas Barat. Ia membeli sabu seharga Rp14 juta dengan bonus tambahan yang membuat total sabu lebih dari 12 gram. Sebagian barang haram itu telah diedarkan oleh tersangka.

    Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., menyatakan bahwa tersangka MZ kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

    "Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah Sumbawa Barat bebas dari narkotika, " tegas Kasi Humas.

    Dengan pengungkapan ini, Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Perketat...

    Artikel Berikutnya

    Dua Personel Polres Sumbawa Barat Raih Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Niat Jemput Teman, Motor Malah Raib: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami